Perseroan didirikan pada tanggal 9 November 1970, bergerak dalam bidang industri kabel. Memulai produksi komersialnya pada tanggal 2 Oktober 1972 dengan dukungan teknis dari Furukawa Electric Co., Ltd. Tokyo, Jepang. Pada tahun 1982, Perseroan telah mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Jakarta, sekarang bernama Bursa Efek Indonesia. Penyertaan saham Perseroan pada beberapa perusahaan antara lain: PT Tembaga Mulia Semanan Tbk, PT Setia Pratama Lestari Pelletizing dan PT Supreme Decoluxe.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, antara lain dengan Akta No. 138 tanggal 28 April 1997 dari Notaris Poerbaningsih Adi Warsito, S.H., mengenai peningkatan modal dasar Perseroan, semula sebesar Rp 225 miliar menjadi Rp 500 miliar. Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. C2-5994-HT.01.04. TH’97 tanggal 2 Juli 1997, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 4305 tanggal 23 September 1997; Akta No.32 tanggal 25 September 2006 yang dibuat di hadapan Notaris Poerbaningsih Adi Warsito, S.H., mengenai perubahan nama Perseroan dari semula bernama PT Supreme Cable Manufacturing Corporation Tbk (SUCACO) menjadi PT Supreme Cable Manufacturing & Commerce Tbk (PT SUCACO Tbk). Perubahan nama tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan surat No. W7-01285 HT.01.04-TH. 2006 tanggal 4 Oktober 2006; Akta No. 30 tanggal 8 Agustus 2008 yang dibuat di hadapan Notaris Poerbaningsih Adi Warsito, S.H., mengenai penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan dengan Undang- Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, perubahan tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM RI dengan surat No. AHU-87481.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal 18 November 2008; Akta No. 138 tanggal 24 Juni 2014 yang dibuat di hadapan Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., mengenai perubahan masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris, perubahan tersebut telah diterima oleh Menteri Hukum dan HAM RI dengan surat No. AHU-03511.40.21.2014 tanggal 26 Juni 2014; dan terakhir diubah dengan Akta No.2 tanggal 1 September 2015 yang dibuat di hadapan Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., mengenai penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, perubahan tersebut telah diterima oleh Menteri Hukum dan HAM RI dengan surat No. AHU-AH.01.03-0962201 tanggal 4 September 2015, dan telah diumumkan dalam Berita Negara No. 1835/L tahun 2015 dan tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 95 tanggal 27 November 2015 Akta No. 161 tanggal 27 Juni 2016 yang dibuat di hadapan Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., mengenai Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 4 (4) dan Pasal 17 perubahan tersebut telah diterima oleh Menteri Hukum dan HAM berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.007532.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 28 Juni 2016. Akta No.61 tertanggal 28 Mei 2019 yang dibuat dihadapan Notaris Rusnaldy, SH mengenai Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2017, perubahan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Supreme Cable Manufacturing & Commerce Tbk No. AHU-0033431. AH.01.02. Tahun 2019 tertanggal 27 Juni 2019, dan terakhir diubah dengan Akta No. 61 tertanggal 8 Juli 2020 yang dibuat dihadapan Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn. mengenai Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu; No. 15/ POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka; No. 16/ POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik. Perubahan tersebut telah diterima oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0330609 tanggal 6 Agustus 2020.